Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung. Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset ;
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, Aparatur Sipil Negara, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi ;
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.