Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Perbendaharaa dengan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
- Pelaksanan pembukuan dan administrasi pengeluaran daerah yang berupa kas dan setara kas;
- Pelaksanaan dan pengendalian penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- Pengelolaan utang dan piutang daerah;
- Penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas;
- Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan dibidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.