Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Perbendaharaa dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
  2. Pelaksanan pembukuan dan administrasi pengeluaran daerah yang berupa kas dan setara kas;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  4. Pengelolaan utang dan piutang daerah;
  5. Penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas;
  6. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan dibidang tugasnya;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.