Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Aset Daerah dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan SSH, SBU, HSPK, dan ASB;
  2. Penyiapan, persiapan, pengkoordinasian, dan penyusunan RKBMD dan RKPBMD;
  3. Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan BMD;
  4. Penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian BMD;
  5. Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan, dan pemeliharaan BMD;
  6. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.