Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Aset Daerah dengan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan SSH, SBU, HSPK, dan ASB;
- Penyiapan, persiapan, pengkoordinasian, dan penyusunan RKBMD dan RKPBMD;
- Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan BMD;
- Penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian BMD;
- Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan, dan pemeliharaan BMD;
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.