Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Anggaran dengan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan prosedur penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  2. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
  3. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi anggaran;
  4. pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
  5. pemberian saran pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.