Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Anggaran dengan fungsi sebagai berikut :
- perumusan prosedur penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi anggaran;
- pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.