Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung di bidang Akuntansi dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan petunjuk teknis akuntansi penyusunan laporan;
  2. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
  4. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan dibidang tugasnya;
  5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.